konversi SKP ke angka kredit

Mengenal SKP, AK, dan Panduan Konversi SKP ke Angka Kredit

Menjadi pegawai di mana pun kerjanya memiliki tanggung jawab kinerja terukur, termasuk ASN. ASN harus memenuhi SKP sebagai bentuk penilaian kinerja. Pada proses tersebut yang paling sering membingungkan adalah langkah untuk konversi SKP ke angka kredit.

Sehingga tidak mengherankan bila banyak staf ASN yang kesulitan membuat SKP-nya. Mau tak mau tentu saja harus mencari cara konversi angka kredit tersebut karena bagian dari tanggung jawab pekerjaan.

Apa Itu SKP dan AK?

Sebelum mempelajari bagaimana melakukan konversi angka kredit, tentunya harus tahu dulu apa itu SKP dan AK. SKP merupakan singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai, sedangkan AK adalah Angka Kredit.

SKP adalah hal yang digunakan sebagai tolok ukur kinerja seorang ASN selama satu tahun. AK atau Angka Kredit konversi merupakan bagian dari SKP itu sendiri.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari hasil kerja seorang ASN yang berkaitan dengan jabatan yang dipegang selama satu tahun. Nilai ini memiliki batasan minimal yang disebut sebagai koefisien angka kredit tahunan.

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan seorang ASN dalam mengerjakan dokumen penilaian SKP. Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan dokumen SKP.

  1. ASN dengan jabatan fungsional menyusun rencana kerja.
  2. Rencana kerja dinilai langsung oleh atasan dengan cara evaluasi periodik dan tahunan.
  3. Langkah konversi SKP ke angka kredit.
  4. Penetapan Penilaian Angka Kredit periodik atau tahunan.

Panduan Konversi SKP ke Angka Kredit

SKP yang dibuat oleh ASN proses evaluasinya sangat panjang sehingga harus dilakukan sebaik mungkin. Dengan begitu barulah seorang ASN bisa mendapatkan nilai konversi angka kredit jabatan fungsional yang bagus dan dapat membantu peningkatan karier.

Bagi ASN yang masih kesulitan untuk melakukan konversi SKP ke angka kredit bisa menyimak panduan singkat di bawah ini.

Pengusulan Konversi Angka Kredit

Tahapan awal untuk melakukan konversi adalah pengusulan konversi SKP ke angka kredit kepada atasan. ASN bisa melakukan pengusulan ini setelah mendapatkan Predikat Kinerja dari ASN.

Pengusulan dilakukan dengan menggunakan form konversi angka kredit yang ditetapkan oleh atasan. Sehingga ASN harus meminta terlebih dahulu formulir konversinya kepada atasan.

Pengisian Formulir Konversi Angka Kredit

Isi dulu informasi data diri pada bagian atas formulir sebelum melakukan penghitungan. Siapkan pula data Predikat Kinerja dan tabel Koefisien AK Tahunan untuk membantu penghitungan Angka Kredit.

Konversi Angka Kredit Tahunan

Rumus konversi angka kredit tahunan:

Persentase Predikat Kinerja x Koefisien Angka Kredit Tahunan

Contoh:

Jabatan: Ahli Pertama

Predikat Kinerja: Baik

Periode penilaian: Januari – Maret

Maka penghitungannya sebagai berikut,

AK Tahunan = 100% x 12,5 = 12,5

Konversi Angka Kredit Periodik

Rumus konversi angka kredit periodik:

(Jumlah bulan periode penilaian : 12) x (Persentase Predikat Kinerja x Koefisien Angka Kredit Tahunan)

Melanjutkan penghitungan di atas maka diperoleh data AK Tahunan sebesar 12,5. Bila periode penilaiannya adalah Januari – Maret, maka AK Periodiknya sebagai berikut,

AK Periodik = (3:12) x 12,5 = 3,125

Pengisian Formulir Akumulasi Angka Kredit

Setelah semua penghitungan selesai, ASN harus menuangkan hasil penghitungannya di Form Akumulasi AK. Formulir ini untuk mengumpulkan seluruh Angka Kredit dalam satu tahun dan digunakan untuk mengetahui berhak tidaknya ASN tersebut naik pangkat dan jenjang.

Itulah penjelasan singkat dari Trau-University terkait AK, SKP, dan panduan untuk konversi SKP ke angka kredit yang bisa dipelajari. Informasi di atas pastinya menambah pengetahuan untuk membuat SKP sebagai pemenuhan tanggung jawab menjadi seorang ASN.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *