Pembahasan terkait alur mutasi PNS antar provinsi atau mutasi-mutasi PNS lainnya seperti tak ada habisnya. Bagaimana tidak, sering kali agar mendapatkan ‘tempat’ menjadi PNS seseorang rela memilih penempatan yang jauh karena dinilai lebih berpotensi lolos.
Apa pun alasannya pada akhirnya pasti kembali ke daerah asal agar bisa dekat dengan keluarga atau mengabdi ke daerah. Hal ini sangatlah wajar dan sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan mutasi PNS yang sudah ditetapkan BKN.
Informasi Syarat Pengajuan Mutasi Antar Provinsi
Mutasi PNS bisa terjadi dengan cara pengajuan mutasi ASN secara pribadi atau perintah pindah tugas dari atasan. Bila secara khusus menginginkan jenis mutasi PNS antar provinsi, tentu saja ASN harus melakukan pengajuan mutasi secara pribadi.
Karena mutasi dari perintah pindah tugas tentunya mengikuti instansi mana yang membutuhkan sesuai informasi dari atasan. Nah, pengajuan mutasi ini tentu tidak dilakukan dengan cuma-cuma atau sebatas lisan saja.
Berikut ini adalah syarat mutasi PNS yang harus dipenuhi bila bekerja di daerah lain.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan ASN atau PNS mutasi.
- Surat permohonan mutasi atau pengajuan mutasi PNS.
- Surat usulan dan persetujuan mutasi dari instansi.
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang akan dimutasi tidak sedang menjalani hukuman, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan bebas temuan.
- Salinan surat keputusan pangkat atau jabatan terakhir.
- Salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir.
Beginilah Alur Mutasi PNS Antar Provinsi di Indonesia
Setelah mengetahui persyaratannya sekarang waktunya mempelajari bagaimana alur mutasi PNS antar provinsi. Berikut ini adalah prosedur mutasi ASN yang bisa dipelajari dan diketahui.
Proses Pengajuan Mutasi PNS
Tata cara mutasi PNS melalui pengajuan pribadi diawali dengan pengajuan usulan mutasi. Pengajuan usulan ini ditujukan kepada instansi asal ASN tersebut. Proses pengajuan usulan ini haruslah berlangsung secara hierarkis dalam instansi asal.
Berkas usulan mutasi yang disetujui oleh instansi asal ditujukan kepada instansi penerima. Setelah usulan mutasi dikirimkan, ASN pengusul hanya perlu menunggu proses pengajuan usulan mutasi tersebut.
Lama proses mutasi PNS ini tidak menentu karena ada banyak hal yang mempengaruhi seperti kesibukan instansi, kelengkapan berkas, dan lain sebagainya.
Yang pasti, ASN pengusul harus memastikan agar semua berkas benar sehingga proses pertama alur mutasi PNS antar provinsi dapat berjalan lancar dan cepat.
Tahap Persetujuan Mutasi
Alur mutasi PNS antar provinsi berikutnya ada di Mendagri dan Kepala BKN yang bersangkutan. Usulan mutasi belum aman meski sudah mendapatkan persetujuan atau bisa dibilang diterima di instansi penerima.
Usulan tersebut masih harus diproses oleh Mendagri dan Kepala BKN sebagai pemberi pertimbangan teknis. Apabila Mendagri atau Kepala BKN merasa mutasi tidak dibutuhkan atau tidak sesuai, maka besar kemungkinan mutasi tersebut ditolak.
Keputusan Mutasi
Sistem layanan kepegawaian saat ini sudah sangat maju sehingga semua proses transparan dan mudah diakses. ASN dapat melakukan pengecekan status mutasi melalui aplikasi E-Mutasi PNS.
ASN tidak perlu merasa bingung atau segan bila ingin mengetahui status proses mutasi karena bisa dilihat secara mandiri melalui aplikasi. Selain itu, adanya aplikasi seperti ini dapat menghemat biaya mutasi PNS karena proses serba digital.
Demikianlah pembahasan singkat terkait syarat dan alur mutasi PNS antar provinsi. Apabila ingin mengetahui informasi terkait jenis mutasi ASN lainnya bisa langsung diakses melalui halaman website resmi BKN.